Salah satu kesenian yang bermula pada masa tersebut tak lain adalah tari serimpi. Sebuah kesenian yang memperlihatkan keindahan serta nilai estetika seni tinggi yang identik dengan keanggunan, kecantikan, serta kesopanan para penarinya.
Pada masa pemerintahan Raja Mataram ke-3 tersebut jenis tarian ini memiliki fungsi sakral yang dipertunjukkan pada acara-acara tertentu saja seperti acara pisowanan agung maupun acara peringatan hari penting kerajaan. Karena ini pula tarian yang mengedepankan kelembutan ini belum dikenal oleh masyarakat Mataram kala itu dan baru dikenal pada tahu 70-an jauh setelah kesenian tari tersebut tercipta.
Sebagian seniman dan tokoh sejarawan meyakini bahwa kata “serimpi” berasal dari bahasa jawa yakni “impi” yang memiliki arti “mimpi”. Hal ini kemungkinan diberikan karena jika kita tengah menyaksikan pertunjukan tarian tersebu rasanya seperti berada di alam mimpi. Terlebih suara gending jawa beserta gamelan pengiring melantunkan irama nada asri nan damai membuat mata tersayup-sayup bagaikan di alam mimpi.
Seiring perkembangan jaman serta kemunduran Mataram sepeninggal Sultan Agung hingga terjadinya perpecahan sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian giyanti yang dilakukan pihak VOC dengan Sunan Pakubuana III pada tahun 1755 secara resmi kerajaan Mataram terpecah menjadi 2 yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Dengan adanya perpecahan ini tentu saja keberadaan tarian serimpi juga dikenal oleh kedua kerajaan yang dulunya merupakan satu kesatuan tersebut. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara gerakan serimpi yang dikenal oleh keraton Surakarta dan Ngayogyakarta.
Jenis tari serimpi
Perpecahan mataram tentu saja membuat kemunduran kerajaan tersebut hingga titik nol. Keberadaan kesenian klasik dalam keraton sedikit banyak juga menogalami kemerosotan.
Hal ini dapat diketahui dari dikenalnya kembali tarian serimpi oleh Kesultanan Surakarta pada tahun 1788 yang berarti selama lebih dari 30 tahun tarian tersebut menghilang dari keraton.
Sumber http://bpad.jogjaprov.go.id/coe/jateng/view?id=427&slug=tari-serimpi