|Penulis: Ki Ariyo Suro Tirto Negoro||Uploader: R.001|
MertiBudaya - Banyak masyarakat khususnya yang masih memiliki garis keturunan Trah Mataram bertanya tanya perkembangan terbaru pengurusan Surat Kekancingan atau Pikukuh sebagai keluarga besar keturunan Raja-raja Mataram.
Karena sejak beberapa tahun terakhir Kraton Catur Sagotro Mataram (Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Kadipaten Pakualaman dan Kadipaten Mangkunegaran) kompak menerapkan pengetatan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengakuan memiliki garis keturunan raja-raja Mataram.
Jika sebelumnya, masyarakat yang memiliki catatan silsilah keluarga dengan garis keturunan raja mataram bisa mengurus kekancingan atau pikukuh dengan menggunakan sumpah (bagi yang tidak memiliki bukti otentik surat kekancingan atau pikukuh milik orang tua nya.
Prinsip pada waktu itu adalah pengakuan pemohon, kemudian dicocokan dengan data di Kraton (biasanya di Kraton hanya tercatat silsilah hingga grade VI), grade selanjutnya adalah pengakuan dibawah sumpah dan kemudian surat kekancingan atau pikukuh bisa diproses dengan pembuktian terbalik jika suatu saat ditemukan kesalahan atau kekeliruan silsilah berdasarkan laporan.
Namun kini opsi itu "sementara" ditiadakan, pihak Kraton (Khususnya Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat) saat ini hanya menggunakan opsi menerbitkan kekancingan hanya berdasarkan bukti kekancingan dari orang tua pemohon.
Sehingga bagi keluarga besar Trah Mataram yang belum atau tidak memiliki surat kekancingan induk dari orang tuanya harus bersabar dahulu sampai ada solusi dan opsi terbaik untuk itu.
Nah, sekarang bagaimana cara pengurusan Surat Kekancingan di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat bagi mereka yang memiliki Surat Kekancingan Induk dari Orang tuanya?
Caranya cukup mudah, yaitu datang langsung (tidak bisa diwakilkan) ke kantor Kawedanan Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang terletak di Komplek Pracimosono (satu komplek dengan Pintu Masuk atau loket Pagelaran Kraton).
Waktu pelayanan (jam kerja), senin-sabtu jam 09:00-13:00, khusus hari Jumat hanya buka sampai jam 11.30 dan khusus Selasa Wage hanyan dilayani sampai jam 11.00.
Saat ini yang dilayani hanya dari garis keturunan Panembahan Senopati dan Sultan Hamengkubuwono I sampai Sultan yang bertahta saat ini. Jika dahulu Kawedanan Darah Dalem melayani hingga garis Keturunan Prabu Brawijaya V (Majapahit).
Syarat administratif yang harus dipenuhi adalah 1. Surat Kekancingan dari orang tuanya asli dan foto copy, 2. Foto copy: kartu keluarga, akta kelahiran, kartu tanda penduduk yang yang sudah berusia 17 tahun keatas. Yang bisa dimintakan surat kekancingan adalah mereka yang sudah berusia minimal 1 tahun.
Setelah semua persyaratan administratif terpenuhi, pemohon akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 40.000 dan kemudian menunggu proses pembuatan sekitar 6 bulan.
Hal lain yang perlu diketahui bahwa pada saat mengurus Surat Kekancingan diwajibkan mengenakan pakaian sopan dan rapi, tidak memakai kaos oblong/celana pendek/sandal jepit.
Setelah Surat Kekancingan selesai, maka pemohon bisa sekaligus mengajukan surat tambahan berupa Layang Kekancingan (Gantos Aksoro) berbahasa Indonesia untuk melengkapi Surat Kekancingan Asli yang ditulis dalam huruf Jawa dan sekaligus bisa mengajukan pembuatan Kartu Kutipan Silsilah yang dicetak seukuran STNK.
Permohonan tambahan pembuatan Layang Kekancingan dan Kartu Kutipan Silsilah itu dikenakan biaya sekitar 40 ribuan.
Didalam Surat Kekancingan akan termuat identitas pemohon seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat / tanggal lahir dan nama Raja yang menjadi Pancer nya. Kemudian ada diagram silsilah yang mencantumkan garis keturunan dari Raja hingga nama pemohon.
Bagi pemohon yang masih memiliki tingkatan garis keturunan Grade 2-4 berhak menyandang gelar Raden Mas (RM) bagi pria. Sementara apabila usianya berusia 1-15 tahun bergelar Raden Bagus (R.B.) untuk pria dan Raden Roro. (R.R) untuk wanita.
Sedangkan bagi yang sudah dewasa dan masih dalam tingkatan masih Grade 2-4 , akan mendapatkan gelar Raden Ajeng (R.A) jika belum menikah atau Raden Ayu (R.Ay.) jika sudah menikah.
Setelah masuk ke Grade 5 dan seterusnya gelarnya berubah menjadi Raden untuk pria dan Raden Nganten (R Ngt.) untuk wanita yang sudah berkeluarga.
Di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gelar Raden, Raden Nganten, Raden Mas, Raden Ayu, Raden Ajeng, Raden Roro dan Raden Bagus adalah gelar berdasarkan garis keturunan dan bukan merupakan pangkat atau jabatan, sehingga tidak bisa diberikan kepada mereka yang tidak memiliki garis keturunan Raja Mataram.
Sehingga jika ada Abdi Dalem Kraton Berpangkat Ngabehi misalnya dan ia masih punya garis keturunan raja, maka gelarnya menjadi Raden Ngabehi (R.Ng) sedangkan apabila abdi dalem dengan pangkat yang sama namun tidak memiliki garis keturunan raja, gelarnya menjadi Mas Ngabehi (M.Ng.)
Kesimpulannya ada gelar yang diperoleh karena garis keturunan dan ada gelar yang diperoleh karena pangkat atau jabatannya di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. (*)